Jangan coba-coba menempel nomor polisi aneh di kendaraan. Bisa-bisa langsung diamankan seperti yang menimpa Ali Imron, pengemudi Vios S UR6 AI.
Penangkapan Ali Imron terjadi saat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, sedang melintas di Bundaran Senayan mengarah Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan.
"Beliau melihat mobil sedan Vios warna hitam yang platnya terbaca S UR6 AI” ujar Kompol Gunawan, seperti dikutip dari TMC Polda
Metro Jaya, Minggu (4/7/2010).
Melihat hal itu, Condro Kirono memerintahkan kepada Bripda Septianis yang bertugas di tempat itu untuk melakukan pengecekan terhadap sedan tersebut.
"Ternyata STNK-nya bernomor polisi S 426 AI," katanya.
Atas kejadian ini, pengemudi Vios bernama Ali Imron (46) asal Jombang, Jawa Timur, ditilang karena melanggar pasal 280 Jo pasal 68 ayat (1).
"Nomornya tidak sesuai STNK, hal ini berarti melanggar Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri," kata Gunawan.
sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/07/04/170357/1392628/10/nopol-mobil-vios-aneh-ali-imron-ditilang?991101605
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment