Innalillahi! Siswa SLTA Perkosa Bocah SD 3 Kali





Terpengaruh dengan video porno yang sering dilihatnya, AW (16) pelajar tingkat SLTA di Madiun, memperkosa AN (5), warga desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati.

Kejadian ini, diketahui oleh Siti, ibu korban pada Senin (26/7) sore, saat puterinya tersebut terlihat menangis sedih. Setelah ditanya, AN yang masih duduk di bangku SD tersebut, mengaku diperkosa oleh AW.

Pengakuan ini diperkuat dengan adanya bekas sperma di celana dalam milik korban. Hingga akhirnya Siti memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Maospati.

Di depan petugas, AW mengaku sudah melakukan pencabulan tersebut sebanyak tiga kali. Pertama di rumah tersangka, kedua dan ketiga di rumah tetangga. Untuk mengelabui korban, tersangka memberi iming-iming uang seribu. Sebelum melakukan biasanya pada malam hari tersangka melihat film porno di internet wilayah Maospati.

Kapolsek Maospati, AKP Agung Purnomo yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian pemerkosaan di bawah umur. "Kasus ini kami limpahkan ke Polres Magetan, berserta barang bukti celana dalam korban," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (29/7).

Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. [beritajatim.com/bar]

1 komentar:

willet on July 29, 2010 at 9:22 PM said...

remaja sekarang rentan terhadap hal yg merusak moral. menyedihkan sekali..

Post a Comment

 

blog-warta.blogspot.com. Copyright 2012 All Rights Reserved