
Pengakuan ini dilontarkan Kholik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (29/7). Majelis hakim yang diketuai Kristijan P. Djati hanya bisa mengelus dada mendengar pernyataan itu.
"Keluarga Anda sama sekali tidak tahu (kalau Kholik menilap beras)?" tanya salah satu hakim. "Tidak, Pak," jawab Kholik.
Kholik mengaku memalsu tanda tangan Kepala Dinas Sosial Jember Suhanan untuk mengambil beras cadangan bencana di Badan Urusan Logistik setempat. Selain memalsu tanda tangan, ia juga memalsu stempel Dinsos untuk surat permintaan beras ke gudang Bulog.
"Kalau hari ini permintaan untuk kecamatan ini, besok buat kecamatan yang lain. Alasan bencana macam-macam, ada untuk banjir, tanah longsor, dan kebakaran," katanya.
Agar tak ketahuan, Kholik mengambil beras itu secara bertahap sekitar 2-3 ton. Beras itu kemudian ia berikan kepada Yanto untuk dijual ke pasaran. Ia memasang harga Rp 2.500-3.000 per kilogram. "Pokoknya saya dapat Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta," katanya.
Ke mana Yanto saat ini? "Saya tidak tahu, Pak. Setelah ditahan, saya tidak pernah berkomunikasi dengan Yanto," kata Kholik. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. [beritajatim.com/bar]
1 komentar:
ga ada hati nurani
Post a Comment