Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit. Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa meminta kepada pengguna sepeda motor untuk berperilaku 'safety riding' dengan menggunakan perlengkapakan pelindung yang baik dan benar dalam berkendara.
Himbauan ini terkait tingginya jumlah kecelakaan yang menyebabkan kematian akibat kelalaian pengendara sepeda motor di jalan raya.
Salah satu yang menjadi imbauan, adalah penggunaan alas kaki berupa sendal jepit dari para pengendara sepeda motor yang dapat membahayakan keselamatan diri.
"Jangan pakai sandal Jepit. Sangat bahaya bagi pengendara motor, apalagi kalau terjadi kecelakaan," ujar Royke kepada wartawan, Rabu 24 November 2010.
Royke menuturkan, masih banyak pengendara motor yang mengunakan peralatan ala kadarnya seperti pemakaian sandal jepit dan tidak menggunakan jaket sebagai pelindung.
Dirlantas Polda belum melakukan tindakan terhadap penggunaan sandal jepit saat berkendara. Tapi hanya imbauan. "Masih mengimbau kepada masyarakat untuk untuk menjaga keamanan dan keselamatan. Diharapkan, pengendara safety ride," ujar Royke.
Pemakaian pelindung yang saat ini sudah ditetapkan aturan adalah penggunaan helm SNI. Karena itu Royke mengaku tidak akan bosan menindak para pengendara yang lalai dala mematuhi aturan tersebut.
"Pemeriksaan helm SNI akan terus selalu kami lakukan. Pengendara yang tidak menyalakan lampu kendaraan saat siang hari akan kita tindak," ujar Royke.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment